on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
Also known as: Perda Kota Magelang 5/2006 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Arah dan Kebijakan Umum APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 10 Agustus 2006, diikuti dengan Keputusan Walikota Magelang Nomor 903/52/310 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD.
Perubahan APBD mencakup:
Perubahan ini menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 8.482.848.000,00. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.