Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien di tengah arus globalisasi di bidang ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak terkait, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. Ketentuan Substansial: Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan harus memperhatikan kepentingan perseroan serta hak pemegang saham minoritas. Pelaksanaan penggabungan dan peleburan tidak memerlukan likuidasi sebelumnya, dan semua kegiatan ini harus dilakukan dengan prosedur transparansi dan akuntabilitas yang jelas, termasuk penyampaian informasi yang relevan kepada kreditor dan karyawan.