Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng untuk periode 2016-2021. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan indikasi pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan ke dalam RENSTRA SKPD 5 tahunan, RKPD tahunan, dan RENJA SKPD tahunan. Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Kabupaten, antara RKPD dengan RPJMD, dan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Proses pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah, pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, dan hasil rencana pembangunan jangka menengah.