For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Also known as: Peraturan DJP PER-4/PJ/2026 · Peraturan DJP No. PER-4/PJ/2026

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2026Publication Date:30 Maret 2026
KeagamaanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Direktur Jenderal Pajak
Effective Date30 Maret 2026
Publication Date30 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2025.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai daftar badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mencakup zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan/lembaga amil zakat yang sah, serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia kepada lembaga keagamaan yang sah.

Daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Badan atau lembaga yang dimaksud harus dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal badan atau lembaga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, badan atau lembaga dimaksud dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. 2. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan izin operasional tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.