For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kualitas sumber daya manusia yang menduduki jabatan Perangkat Desa agar penyelenggaraan Pemerintah Desa dapat berjalan optimal.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lambat 1 bulan setelah kekosongan jabatan. Tim ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat. Tim Pengisian berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa.
  2. Tugas Tim Pengisian meliputi pengumuman lowongan, penyusunan jadwal, penyusunan rencana biaya, penyusunan tata tertib, pelaksanaan pendaftaran, penelitian persyaratan bakal calon, penetapan calon perangkat desa, meneliti keberatan masyarakat, melaksanakan penyaringan, dan mengajukan calon perangkat desa kepada Kepala Desa.
  3. Proses seleksi Calon Perangkat Desa meliputi Tes Kompetensi Dasar (Computer Assisted Test), ujian praktek, dan wawancara. Materi seleksi dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yaitu Perguruan Tinggi yang memiliki kapasitas dan profesional dalam seleksi sumber daya manusia.
  4. Kepala Desa wajib melaporkan kekosongan jabatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari sejak tanggal kekosongan. Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.

1. Terhadap calon perangkat yang telah mengikuti proses pengisian perangkat desa dan dinyatakan lulus namun saat itu belum dilantik oleh Kepala Desa maka dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini Kepala Desa wajib melaksanakan pelantikan, kecuali ada keputusan lain dari pengadilan. 2. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 3. Perangkat Desa yang telah menjabat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 4. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebastugaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya berada dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa.

1. Tim yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengumuman lowongan Perangkat Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sementara seleksi dan penggantian Tim Pengisian. 2. Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan, tidak membentuk Tim Pengisian, atau tidak bersedia melantik Perangkat Desa dapat diberikan sanksi oleh Bupati berupa pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.