For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Kesehatan di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2016
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dibentuk sebagai program pendampingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Pati yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat atau Provinsi, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.

Tujuan Jamkesda adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan, serta prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan pendataan calon peserta Jamkesda, yang meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI atau PBI Provinsi.
  2. Prosedur pembuktian keabsahan calon peserta, yang melibatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  3. Penetapan peserta Jamkesda melalui Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Dinas Sosial, dengan jumlah peserta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Hak dan kewajiban peserta, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan kewajiban untuk mematuhi prosedur yang berlaku.
  5. Pengelolaan Jamkesda oleh Dinas Kesehatan, yang dapat dibantu oleh Tim Koordinasi yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
  6. Jenis pelayanan kesehatan yang dijamin, meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan, serta pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan Jamkesda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta peran serta masyarakat dalam memberikan data yang benar dan akurat tentang peserta Jamkesda.

1. Peserta Jamkesda yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan ditetapkannya peserta Jamkesda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, kepala PPK, kepala lembaga kesejahteraan sosial yang tidak cermat dalam memberikan surat keterangan berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Dinas yang membidangi urusan sosial yang tidak cermat dalam memberikan surat rekomendasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Peserta Jamkesda yang meminjamkan Kartu Identitas Pesertanya kepada orang lain diberi sanksi administratif berupa dicabut kepesertaannya. 4. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Dinas yang membidangi urusan kesehatan apabila tidak memberikan informasi dan penjelasan yang memadai terkait penyelenggaraan Jamkesda kepada masyarakat, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.