Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 396.473.326.172,00 dan belanja sebesar Rp. 400.260.639.560,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.787.313.388,31). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 25.049.979.449,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 587.323.093.130,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.564.782.634,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 575.758.310.496,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 37.603.834.547,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 29.349.501.859,64. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kumulatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.