on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Also known as: Perda Provinsi Lampung 4/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Lampung agar lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini didasarkan pada asas manfaat, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, serta kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis, dan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Gubernur memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil. Kewenangan ini juga mencakup pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil. Sebagian kewenangan dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Wilayah Pertambangan: WP terdiri atas WUP, WPR, dan WPN. Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atau eksplorasi.
Usaha Pertambangan: Usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan batubara. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan.
Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan tahapan usaha pertambangan dan memanfaatkan prasarana umum. Kewajibannya meliputi mematuhi peraturan K3 dan lingkungan, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, mengelola lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang, menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta melakukan divestasi saham setelah 5 tahun berproduksi.
Penerimaan Daerah: Pemegang IUP wajib membayar pendapatan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan dan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Penggunaan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan: Pemegang IUP wajib menyelesaikan masalah tanah dengan pemegang hak atas tanah dan melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang.