For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")

Also known as: PP 5/1974 · PP No. 5 Tahun 1974 · PP Nomor 5 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:11 September 1970Publication Date:1 Maret 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 1970
Publication Date01 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Rajawali Nusantara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan pengadilan yang menetapkan perampasan harta milik OEI TIONG HAM CONCERN untuk negara, yang sebagian telah dimasukkan sebagai penyertaan modal negara dalam P.T. Rajawali Nusantara Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa sebagian kekayaan negara yang berasal dari harta tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal negara dalam perusahaan tersebut. Pelaksanaan penyertaan dan penambahan modal ini, termasuk perubahan anggaran dasar, dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(-)

(-)