For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenpar 6/2022 · Permenpar No. 6 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 April 2022Publication Date:29 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date05 April 2022
Publication Date29 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan meliputi definisi Penyesuaian/Inpassing, persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, berkas persyaratan administrasi, dan penambahan ketentuan terkait kenaikan pangkat reguler bagi PNS yang lulus penilaian Portofolio.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, termasuk persyaratan, proses seleksi, dan dokumen yang diperlukan.

(-)

(-)