on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Also known as: Permenpar 6/2022 · Permenpar No. 6 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan meliputi definisi Penyesuaian/Inpassing, persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, berkas persyaratan administrasi, dan penambahan ketentuan terkait kenaikan pangkat reguler bagi PNS yang lulus penilaian Portofolio.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, termasuk persyaratan, proses seleksi, dan dokumen yang diperlukan.