For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kota Singkawang 3/2014 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:25 Maret 2014
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentSingkawang

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (selanjutnya disebut "Perda").

  • Peraturan Baru atau Pengganti: Perda ini merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan aturan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kota Singkawang. Dalam teks Perda tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan daerah sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Oleh karena itu, statusnya adalah peraturan daerah baru yang mengatur secara khusus pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan tingkat pusat di tingkat daerah.

  • Hubungan terhadap Peraturan Sebelumnya dan Peraturan Pusat: Perda ini disusun untuk menjabarkan dan melaksanakan ketentuan Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah terkait pertambangan, antara lain UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 (Wilayah Pertambangan) dan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diubah (termasuk PP No.1 Tahun 2014). Selain itu Perda ini mencantumkan dasar hukum berupa peraturan menteri terkait dan peraturan daerah kota tentang urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah (Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 6 Tahun 2008). Dengan kata lain, Perda ini bersifat implementatif dan subordinat terhadap UU/PP/Permen yang lebih tinggi; ia tidak mengubah UU/PP tetapi menerapkan dan mengadaptasinya pada konteks daerah.

  • Status Berlaku: Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan Pasal 46, Perda diundangkan di Singkawang pada tanggal 16 Oktober 2014; oleh karena itu efektif berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut, kecuali ditentukan lain pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan teknis.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda disusun untuk menjabarkan pelaksanaan UU No.4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya pada tingkat daerah, mengatur pengelolaan mineral bukan logam dan batuan sebagai kekayaan alam tak terbarukan untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat, serta menjamin pengelolaan yang berdaya guna, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, adil, dan partisipatif (lihat konsiderans dan Pasal 3).
  • Asas dan Prinsip Utama:

    • Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
    • Keberpihakan pada kepentingan bangsa;
    • Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
    • Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Pasal 2)
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak pemegang IUP: melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana/sarana umum sesuai ketentuan, memiliki mineral ikutan setelah memenuhi iuran, dan jaminan kepastian hukum (Pasal 18–22).
    • Hak pemegang IPR: mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pasal 23).
    • Kewajiban pemegang IUP: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai akuntansi, meningkatkan nilai tambah, pemberdayaan masyarakat, mematuhi batas daya dukung lingkungan, dan membayar pajak (Pasal 24–28).
    • Kewajiban pemegang IPR: memulai kegiatan dalam 3 bulan, mematuhi aturan K3, lingkungan, teknik, melaporkan pelaksanaan kepada Walikota, dan membayar pajak (Pasal 29).
    • Kewajiban lingkungan: menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang saat permohonan IUP Operasi Produksi, menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang (Pasal 37–39).
  • Mekanisme dan Prosedur Utama:

    • Penetapan WIUP dan kriteria WIUP/WPR: Pasal 5–9 mengatur kriteria penetapan WIUP/WPR, pemberian WIUP oleh Walikota, kriteria luas WIUP untuk eksplorasi/operasi (Pasal 6–7).
    • Perizinan IUP/IPR: IUP diberikan oleh Walikota untuk WIUP yang berada dalam satu wilayah kota (Pasal 10–16). IUP terdiri atas IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus (Pasal 11–12).
    • Persyaratan perizinan: administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 17) — ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.
    • Penanda batas WIUP: pemegang IUP wajib memasang patok dalam 6 bulan sejak memperoleh IUP Operasi Produksi dan sebelum memulai operasi (Pasal 13).
    • Pelaporan dan data: pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data eksplorasi/operasi kepada SKPD terkait dan melaporkan rencana kerja dan realisasi secara berkala; Walikota melaporkan ke Gubernur setiap 6 bulan (Pasal 32).
    • Pembinaan dan pengawasan: Walikota melakukan pembinaan (Pasal 34) dan pengawasan teknis, lingkungan, pemasaran, keuangan, keselamatan, konservasi, serta aspek lain yang relevan (Pasal 35).
    • Pengelolaan dampak sosial dan pemberdayaan: pemegang IUP wajib menyusun dan membiayai program pengembangan/pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP (Pasal 33).
    • Penghentian sementara: diatur pada Pasal 30 (keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan); penghentian sementara tidak mengurangi masa berlaku IUP (Pasal 30(2)).
    • Penyidikan dan penegakan hukum: Pejabat PNS bidang pertambangan dapat diberi kewenangan penyidik; wewenang operasional dan prosedur disusun dalam Pasal 41–42; sanksi administratif dan pidana diatur (Pasal 40, 43–45).
  • Delegasi Pengaturan Teknis: Banyak ketentuan teknis dan tata laksana pelaksanaan (mis. persyaratan rinci, jangka waktu teknis, tata cara penghentian sementara, rincian reklamasi) ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota, sehingga Perda ini berfungsi sebagai kerangka kebijakan dan kewenangan.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Tanggal Efektif: Perda mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perda ini diundangkan di Singkawang pada 16 Oktober 2014 (Pasal 46), sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut, kecuali untuk ketentuan yang mensyaratkan pelaksanaan atau peraturan pelaksana lebih lanjut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda tidak memuat klausul peralihan umum yang secara eksplisit menyatakan bagaimana perlakuan terhadap IUP/IPR yang sudah ada sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, penerapan terhadap izin yang sudah diterbitkan perlu ditafsirkan berdasarkan ketentuan umum: izin tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan jika terdapat persyaratan baru pemegang izin wajib menyesuaikan diri (mis. penyampaian data, rencana reklamasi, jaminan).
    • Ada ketentuan khusus yang menuntut tindakan dalam jangka waktu tertentu setelah perolehan izin: pemasangan patok batas WIUP paling lambat 6 bulan sejak perolehan IUP Operasi Produksi (Pasal 13), dan pemegang IPR wajib memulai kegiatan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan (Pasal 29 huruf a).
  • Batas Waktu Penyesuaian / Tindakan yang Ditentukan:

    • Pemasangan tanda batas WIUP: 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi (Pasal 13 ayat 1).
    • Pemegang IPR harus melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan (Pasal 29 ayat 1 huruf a).
    • Penyerahan rencana reklamasi dan pascatambang merupakan prasyarat pada saat permohonan IUP Operasi Produksi (Pasal 37 ayat 1), sehingga pemohon operasi produksi harus sudah mempersiapkan rencana tersebut saat mengajukan izin.
    • Kewajiban penyerahan data eksplorasi dan laporan berkala: harus dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 32 sejak IUP diberikan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Perda tidak memuat klausul "grandfathering" yang umum (yaitu pengecualian eksplisit untuk pemegang izin lama agar tidak harus mematuhi ketentuan baru). Namun, ketentuan operasional tertentu (mis. ketentuan mengenai WPR dan syarat WPR harus sudah dikerjakan sekurang‑kurangnya 5 tahun) memberi ruang bagi pengakuan kondisi nyata di lapangan (Pasal 9 huruf d).
    • Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa penghentian sementara tidak mengurangi masa berlaku IUP, yang merupakan ketentuan transisional operasional penting apabila terjadi penghentian sementara kegiatan.
  • Kebutuhan Peraturan Pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan tata laksana menunggu Peraturan Walikota untuk mengatur rinciannya (mis. persyaratan perizinan rinci, jangka waktu penghentian sementara, kriteria pengawasan, formulir dan tata cara pelaporan). Oleh karena itu, implementasi penuh Perda membutuhkan penerbitan Peraturan Walikota pelaksana.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 40):

    • Pasal 40 ayat (1) menetapkan bahwa setiap pemegang IUP dan IPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29, 37, dan 38 dikenakan sanksi administratif.
    • Pasal 40 ayat (2) merinci jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan:
      • peringatan tertulis;
      • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
      • pencabutan IUP, IPR, dan IUPK.
  • Sanksi Pidana (Pasal 43–45):

    • Pasal 43: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dan IPR (mengacu Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 16 ayat (1)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
    • Pasal 44:
      • Ayat (1): Melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
      • Ayat (2): Pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
    • Pasal 45: Setiap orang yang mengeluarkan IUP dan IPR yang bertentangan dengan Undang‑Undang dan menyalahgunakan kewenangan diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
  • Penegakan dan Penyidikan:

    • Pasal 41–42 memberi wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil di bidang pertambangan untuk bertindak sebagai penyidik selain Kepolisian, termasuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penyegelan, dan menangkap pelaku tindak pidana pertambangan. Penyidik PNS wajib berkoordinasi dan menyerahkan hasil penyidikan kepada Kepolisian sesuai ketentuan perundang‑undangan (Pasal 42 ayat 2–4).