For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2017Publication Date:2 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date02 Agustus 2017
Publication Date02 Agustus 2017
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan jenis Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 3, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, serta penambahan Bab IXA yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah mencakup retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah seperti benih ikan, bibit ternak, benih hortikultura, benih padi palawija, serta bibit perhutanan dan perkebunan. Objek retribusi ini dikecualikan untuk penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, ukuran, dan/atau jenis produksi usaha Pemerintah Daerah yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya administrasi, biaya produksi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak.

(-)

(-)