For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Tangerang 16/2011 · Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan dan Penggunaan Fasilitas Pengolahan Lumpur Tinja. 4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan. 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2003 Nomor

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan atau peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan yang diberikan. 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga. 7. Pemanfaatan: Penerimaan dari retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota. 10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. 11. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Walikota yang mengatur pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.