Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan atau peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan yang diberikan.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
7. Pemanfaatan: Penerimaan dari retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
11. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.