For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 8/2022 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 April 2022Publication Date:12 April 2022
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date12 April 2022
Publication Date12 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika manajemen Aparatur Sipil Negara serta kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pegawai BPOM menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan kredibilitas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dengan pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penegakan kode etik dan kode perilaku pegawai BPOM. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku, serta pelaporan dan pengaduan pelanggaran. Pegawai BPOM diwajibkan untuk menandatangani komitmen kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku.

(-)

  • Pegawai BPOM yang melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan penyesalan.
  • Sanksi moral dapat dinyatakan secara tertutup atau terbuka, tergantung pada tingkat pelanggaran.
  • Pelanggaran berat dapat mengakibatkan rekomendasi untuk penjatuhan hukuman disiplin.