For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 1/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2015Publication Date:2 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date02 Maret 2015
Publication Date02 Maret 2015
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum, khususnya terhadap Peraturan Daerah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui pimpinan SKPD dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Hak dan Kewajiban PPNS: Selain hak sebagai PNS, PPNS dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum atau Pengadilan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  3. Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Persyaratan untuk menjadi PPNS meliputi masa kerja minimal, pangkat minimal, pendidikan minimal, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja baik, dan lulus pendidikan penyidikan. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi kepegawaian.
  4. Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.
  5. Pelaksanaan Penyidikan: PPNS harus dilantik, memiliki kartu tanda pengenal, dan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan untuk melaksanakan penyidikan. PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan melaporkan penyidikan kepada Bupati.
  6. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan pemberdayaan PPNS.
  7. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS: PPNS mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS.
  8. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPNS yang telah diangkat secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatan sebagai PPNS.

(-)