Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum, khususnya terhadap Peraturan Daerah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui pimpinan SKPD dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hak dan Kewajiban PPNS: Selain hak sebagai PNS, PPNS dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum atau Pengadilan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Persyaratan untuk menjadi PPNS meliputi masa kerja minimal, pangkat minimal, pendidikan minimal, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja baik, dan lulus pendidikan penyidikan. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi kepegawaian.
- Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.
- Pelaksanaan Penyidikan: PPNS harus dilantik, memiliki kartu tanda pengenal, dan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan untuk melaksanakan penyidikan. PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan melaporkan penyidikan kepada Bupati.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan pemberdayaan PPNS.
- Pakaian Seragam dan Atribut PPNS: PPNS mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS.
- Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.