on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 19/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.196.493.936.848,- dan belanja sebesar Rp. 2.184.752.025.186,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.741.911.662,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 154.175.496.317,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.100.000.000,- sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 150.075.496.317,-. Surplus setelah pembiayaan adalah Rp. 161.817.407.979,-.
Neraca per 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 4.450.143.591.397,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 66.804.523.540,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.383.339.067.857,-.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 161.817.407.979,-.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.