For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 3/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2025Publication Date:5 Maret 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Garis Sempadan Pantai
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date05 Maret 2025
Publication Date05 Maret 2025
Place of EnactmentSumenep

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 203 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan pelestarian daerah sempadan pantai di Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan lingkungan, serta pengendalian pembangunan dan pelestarian ekosistem di wilayah sempadan pantai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan batas garis sempadan pantai berdasarkan tingkat risiko bencana, dengan lebar sempadan bervariasi antara 100 hingga 300 meter.
  2. Arahan pengelolaan daerah sempadan pantai, termasuk perlindungan ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan estuaria, serta pengaturan reorientasi pembangunan.
  3. Larangan kegiatan yang dapat mengurangi fungsi dan mengganggu ekosistem di daerah sempadan pantai, seperti alih fungsi lindung dan kegiatan yang mengancam kerusakan ekosistem.
  4. Pengendalian pelaksanaan peraturan daerah melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.

Peraturan ini juga mengatur intensitas pemanfaatan ruang di sempadan pantai, dengan batasan maksimum 30% untuk kawasan perdesaan dan 50% untuk kawasan perkotaan.

Apabila batas sempadan pantai yang dihasilkan berdasarkan perhitungan sebagai mana ditetapkan dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku mencakup dan atau melewati kawasan pemukiman, industri, pusat ekonomi, dan infrastruktur publik lainnya maka penetapan Batas Sempadan Pantai wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diancam pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00. 2. Pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurus. 3. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan mengembalikan fungsi atas beban biaya yang bersangkutan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.