on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai
Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 3/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan pelestarian daerah sempadan pantai di Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan lingkungan, serta pengendalian pembangunan dan pelestarian ekosistem di wilayah sempadan pantai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur intensitas pemanfaatan ruang di sempadan pantai, dengan batasan maksimum 30% untuk kawasan perdesaan dan 50% untuk kawasan perkotaan.