For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.2/MENHUT/SETJEN/PHL.02/2/2026

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.2/MENHUT/SETJEN/PHL.02/2/2026 tentang Pertimbangan Teknis atau Rekomendasi Teknis dan Peta Pertimbangan Teknis dari Gubernur kepada Menteri Kehutanan dalam Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Also known as: SE Menhut SE.2/MENHUT/SETJEN/PHL.02/2/2026 · SE Menhut No. SE.2/MENHUT/SETJEN/PHL.02/2/2026

Status:
Active
Publication Date:5 Februari 2026
KehutananPenanaman ModalKehutanan & Perkebunan

Information

TypeSurat Edaran Menteri Kehutanan
Effective Date-
Publication Date05 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan pedoman dalam proses pemberian pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis oleh Gubernur kepada Menteri Kehutanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian investasi di sektor kehutanan, khususnya pada hutan produksi dan hutan lindung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pertimbangan teknis dari Gubernur diperlukan untuk memastikan kesesuaian areal yang dimohonkan dengan tata ruang wilayah provinsi dan memuat informasi mengenai masyarakat di sekitar areal tersebut. Gubernur wajib memastikan bahwa areal yang direkomendasikan tidak tumpang tindih dengan permohonan PBPH lain dan mengacu pada peta tematik kehutanan terbaru. Gubernur harus menyatakan secara tegas menerima atau menolak usulan tersebut. Pemohon PBPH yang hanya melengkapi tanda terima permohonan pertimbangan teknis dari Gubernur akan dikembalikan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 90 hari kalender. Kegagalan dalam melengkapi dokumen akan menyebabkan evaluasi terhadap permohonan PBPH.

1. Pemohon PBPH yang hanya menyampaikan dokumen tanda terima permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis gubernur, sejak diterbitkan Surat Edaran ini dikembalikan kepada pemohon PBPH untuk melengkapi dengan dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari Gubernur. 2. Batas waktu untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Surat Edaran ini ditandatangani. 3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Pemohon PBPH tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka akan dilakukan evaluasi terhadap permohonan PBPH.

(-)