Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi antarinstansi penyelenggara.
- Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, termasuk penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
- Pengaturan kelas jalan, penggunaan jalan, dan perlengkapan jalan.
- Pengelolaan terminal, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pengaturan jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian berkala kendaraan bermotor, dan modifikasi kendaraan bermotor.
- Pengaturan pendidikan dan pelatihan pengemudi serta waktu kerja pengemudi.
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas.
- Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk kewajiban menyediakan angkutan umum, standar pelayanan angkutan orang, dan perizinan angkutan.
- Pengaturan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan kelestarian lingkungan, pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
- Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.