For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 19/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2012Publication Date:29 Desember 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date07 Februari 2012
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi antarinstansi penyelenggara.
  2. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, termasuk penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
  3. Pengaturan kelas jalan, penggunaan jalan, dan perlengkapan jalan.
  4. Pengelolaan terminal, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Pengaturan jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian berkala kendaraan bermotor, dan modifikasi kendaraan bermotor.
  6. Pengaturan pendidikan dan pelatihan pengemudi serta waktu kerja pengemudi.
  7. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas.
  8. Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk kewajiban menyediakan angkutan umum, standar pelayanan angkutan orang, dan perizinan angkutan.
  9. Pengaturan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan kelestarian lingkungan, pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  10. Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1), Pasal 98, Pasal 116, Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.