For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2018Publication Date:22 Maret 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date22 Maret 2018
Publication Date22 Maret 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antar pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, hingga Kepala OPD sebagai Pengguna Barang.
  2. Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Hak dan kewajiban Pengguna Barang, termasuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi OPD, mengamankan dan memelihara barang, serta mengajukan usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.
  4. Berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.