For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:26 November 2010
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date26 November 2010
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk Pemilukada 2012 yang tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pemilukada.

Ketentuan Substansial:

  • Dana cadangan akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011.
  • Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi.
  • Besar anggaran dana cadangan yang dialokasikan adalah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
  • Dana cadangan akan digunakan untuk membiayai penyediaan sarana-prasarana dan biaya operasional penyelenggaraan Pemilukada.
  • Dana cadangan akan disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan bunganya akan ditambahkan ke dalam Dana Cadangan.

(-)

(-)