on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Also known as: Permenaker 26/2014 · Permenaker No. 26 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, peraturan ini mengharuskan perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau yang memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3. Penilaian dilakukan melalui Audit Eksternal SMK3 oleh lembaga yang ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan yang wajib diaudit termasuk yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi. Lembaga Audit SMK3 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditunjuk oleh Menteri. Auditor SMK3, baik junior maupun senior, juga harus memenuhi kualifikasi tertentu dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Lembaga Audit SMK3 dan Auditor SMK3, serta menetapkan prosedur penilaian dan penghargaan berdasarkan hasil audit.