For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung

Also known as: PP 79/2007 · PP No. 79 Tahun 2007 · PP Nomor 79 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2007Publication Date:10 Desember 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2007
Publication Date10 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengubah batas daerah antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah. Desa Selindung, yang secara geografis terpisah dari Kabupaten Bangka Tengah, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kota Pangkalpinang. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan batas daerah secara pasti akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pendanaan akibat perubahan batas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang. Penyesuaian administrasi dan hak keperdataan masyarakat harus diselesaikan dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

1. Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)