For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.09/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 Tahun 2008 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PMK 191/PMK.09/2008 · PMK No. 191/PMK.09/2008

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Departemen Keuangan guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola keuangan dan kekayaan negara dengan lebih baik.

Ketentuan Substansial: Setiap unit Eselon I di Departemen Keuangan diwajibkan untuk menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko. Penerapan ini dilakukan oleh unit Eselon II yang bertindak sebagai Unit Pemilik Risiko. Pengendalian dilakukan pada dua tingkat: kebijakan dan operasional. Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk pengendalian tingkat kebijakan, sementara pengendalian operasional dilakukan oleh Pemilik Risiko di unit Eselon II. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, monitoring, dan komunikasi risiko. Setiap unit Eselon I dapat meminta konsultasi dari Compliance Office for Risk Management.

1. Penerapan proses Manajemen Risiko harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

(-)