For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007, Seri E Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lima desa baru di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi desa dalam melayani masyarakat, mewujudkan kemandirian desa melalui peningkatan peranan pemerintah desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta untuk menunjang kemandirian daerah dalam konteks otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran Desa Tampiala menjadi Desa Tampiala dan Desa Lemba Harapan, Desa Ogowele menjadi Desa Ogowele dan Desa Ogowele Buga, Desa Bambapun menjadi Desa Bambapun dan Desa Lobuo, Desa Sibaluton menjadi Desa Sibaluton dan Desa Basi, serta Desa Banagan menjadi Desa Banagan dan Desa Stadong. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk, serta mengatur tentang pembentukan dusun di wilayah desa pemekaran. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa pemekaran yang untuk pertama kalinya akan dipimpin oleh pejabat sementara yang dilantik oleh Bupati, serta pembiayaan yang timbul akibat pemekaran desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Tolitoli.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Pemekaran, Kepala Desa Pemekaran wajib melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Induk selama 1 (Satu) Tahun terhitung sejak tanggal peresmiannya. 2. Selama Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang termasuk dalam bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang saat ini berlaku bagi Desa Induk juga tetap berlaku bagi Desa Pemekaran Sebelum diubah, dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)