Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas jasa-jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur 11 jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang jelas. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Peraturan ini menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi untuk setiap jenis jasa diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.
7. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.