Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta kemampuan fisik, material, dan psikis untuk hidup mandiri dan harmonis. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana ini ditujukan untuk mewujudkan keluarga berkualitas dengan ketahanan spiritualitas keagamaan, budaya, fisik, ekonomi, sosial psikologi, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
2. **Pelaksanaan:** Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya.
3. **Wali Anak dan Pengampuan:** Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator perwalian anak jika tidak ada yang bersedia menjadi wali. Anggota keluarga yang telah dewasa dapat mengajukan hak pengampuan anggota keluarga yang telah dewasa berdasarkan penetapan pengadilan.
4. **Lembaga:** Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga.
5. **Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
6. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah mendorong kerja sama dan kontribusi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
7. **Sistem Informasi:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi.
8. **Penghargaan:** Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dan berkontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Subjek hukum meliputi anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan. Hak dan kewajiban masing-masing subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk hak memperoleh kebutuhan dasar, perlindungan, informasi, dan bantuan, serta kewajiban mengembangkan diri, berperan dalam pembangunan, dan menghormati hak keluarga lain.