Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi.
Kewenangan pengelolaan barang daerah berada pada Kepala Daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pejabat pengelola barang daerah, termasuk dalam hal perencanaan kebutuhan barang, penetapan status penggunaan, pengamanan, dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahtanganan barang daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.