For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:7 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date07 Agustus 2020
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran;
    • Neraca;
    • Laporan arus kas;
    • Laporan Operasional;
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    • Laporan Perubahan Ekuitas; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  • Lampiran Laporan Keuangan: Laporan keuangan dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  • Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah: Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.
  • Penjabaran Lebih Lanjut: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)