Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi dalam Pasal 2, perubahan ketentuan Pasal 6 mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, penghapusan BAB VI mengenai Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, penghapusan Pasal 39, perubahan ketentuan Ayat (2) Pasal 47 mengenai Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, penghapusan BAB XI, penghapusan Ayat (4) Pasal 59, penghapusan Pasal 77, dan perubahan Lampiran VIII mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan retribusi jasa umum di Kota Tanjungpinang.