For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 4/2018 · Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi dalam Pasal 2, perubahan ketentuan Pasal 6 mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, penghapusan BAB VI mengenai Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, penghapusan Pasal 39, perubahan ketentuan Ayat (2) Pasal 47 mengenai Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, penghapusan BAB XI, penghapusan Ayat (4) Pasal 59, penghapusan Pasal 77, dan perubahan Lampiran VIII mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan retribusi jasa umum di Kota Tanjungpinang.

(-)

(-)