on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ketentuan Substansial: