For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 18/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Simbune” Kabupaten Kolaka Timur;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kolaka Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas meliputi penyediaan air minum, pemeliharaan aset, sosialisasi layanan, perluasan cakupan pelayanan, pengaturan sistem distribusi, partisipasi dalam konservasi lingkungan, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

PDAM memiliki hak untuk menagih jasa pelayanan air, menetapkan denda keterlambatan pembayaran, menolak atau menerima permintaan pelanggan, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran, melakukan pemeriksaan pipa persil, memperoleh lahan untuk sarana, dan memperoleh kuantitas air baku secara kontinu. Kewajiban PDAM meliputi pengoperasian sarana secara optimal, penggantian meter secara periodik, pemberitahuan gangguan pelayanan, pemeriksaan kualitas air, menindaklanjuti keluhan pelanggan, dan meningkatkan kapasitas air.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan umum air minum, tata cara pemasangan baru dan pemutusan sambungan, tarif dan rekening air minum, hak, kewajiban, dan larangan bagi pelanggan.

1. Direktur, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Denda 2. Polisional: penyegelan meter air, pemutusan sementara/tetap sambungan langganan. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).