on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 56/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 56 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 56 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta membangun sinergi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam pemungutan pajak tersebut.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB adalah pajak MBLB terutang dengan tarif sebesar 25%. Pemungutan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB dilakukan secara bersamaan dengan Pajak MBLB. Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif, apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran. Selain itu, diatur pula mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang melibatkan koordinasi antara Wali Kota dan Gubernur.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi melalui kerja sama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, peningkatan pelayanan, pendampingan kapasitas, serta peningkatan kompetensi aparatur. Terakhir, peraturan ini mewajibkan dilakukannya rekonsiliasi data penerimaan pajak secara triwulanan antara Wali Kota, Gubernur, dan bank persepsi untuk memastikan akurasi data penerimaan.