For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 7/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:1 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Oktober 2018
Publication Date01 Oktober 2018
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp3.717.175.808,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.260.721.459.593,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp119.792.883.137,00 sehingga total belanja menjadi Rp3.592.046.246.921,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp331.324.787.328,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp128.315.707.328,00 menjadi Rp382.315.707.328,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp12.240.000.000,00 menjadi Rp50.990.920.000,00. Penerimaan pembiayaan daerah sepenuhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Bupati berwenang melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)