For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 2/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date07 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, khususnya pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Terakhir, Pasal 128 ayat (2) diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, termasuk Pasar Inpres dan Pasar Ternak, yang mencakup tarif kebersihan, keamanan, dan pemakaian kandang.

(-)

(-)