on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 10/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mendirikan BUM Desa.
Tujuan dari pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, sumber daya, kondisi geografis, budaya, dan perkembangan desa. BUM Desa dibentuk dengan Peraturan Desa dan harus berbadan hukum, dapat berupa Perusahaan Desa yang bergerak di bidang usaha perekonomian desa atau usaha simpan pinjam desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan BUM Desa yang terdiri dari Dewan Komisaris (unsur pengambil kebijakan) dan Dewan Direksi/Manajer (unsur operasional). Pemerintah Desa dan BPD tidak diperbolehkan menjadi unsur pelaksana. Kepala Desa menjadi Ketua Dewan Komisaris. Dewan Direksi/Manajer wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala kepada Pemerintah Desa dan BPD.
Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau kerjasama bagi hasil. Sisa hasil usaha BUM Desa sebagian disisihkan untuk kas desa. Kerjasama dengan pihak ketiga harus mendapat izin dan persetujuan dari BPD. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Pemerintah Kabupaten, dan jika tidak tercapai, dapat diajukan ke pengadilan.