on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 10/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Depot Air Minum bertujuan untuk mengatur keberadaan usaha depot air minum, memenuhi akses terhadap air minum yang sehat dan aman, memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, serta memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan kualitas air minum yang harus memenuhi standar fisika, mikrobiologis, dan kimiawi sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap depot air minum (DAM) wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh SKPD terkait, yang mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan registrasi ulang setiap tahunnya. DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan mengisi wadah yang dibawa konsumen atau wadah polos yang disediakan depot, serta dilarang memiliki stok produk siap jual dalam wadah.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha DAM untuk memenuhi persyaratan kualitas air baku dan air minum, melakukan uji laboratorium secara berkala, memeriksa kelayakan wadah konsumen, melakukan sanitasi wadah, menyediakan tutup wadah polos, menggunakan tangki food grade untuk transportasi air baku, serta menempatkan izin dan nama depot di tempat yang mudah dilihat. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha DAM melalui pemantauan, pemberian saran, dan penyampaian informasi kepada Pemerintah Daerah.
Pembinaan dan pengawasan usaha DAM dilaksanakan oleh SKPD terkait, yang dapat melibatkan SKPD lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif.