For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1966 tentang Pembentukan Direktoral Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan Kabinet Ampera

Also known as: Keppres 239/1966 · Keppres No. 239 Tahun 1966 · Keppres Nomor 239 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:15 November 1966Publication Date:15 November 1966
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Direktoral Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan Kabinet Ampera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 November 1966
Publication Date15 November 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah agar setiap pengeluaran uang negara digunakan sesuai dengan tujuannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan di bawah Departemen Keuangan Kabinet AMPERA. Selain itu, keputusan ini mengangkat Saudara PANDEILAKI sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan. Pengangkatan ini disertai ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)