For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Jayapura 3/2012 · Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2012Publication Date:3 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date03 Maret 2012
Publication Date03 Maret 2012
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 22 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir. 4. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah. 5. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Penjualan Daging BAB VI Retribusi sampai dengan BAB VII Ketentuan Penyidikan. 6. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah. 7. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. 8. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengawasan Kualitas Air pada BAB VI Retribusi sampai dengan BAB VIII Ketentuan Pidana.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Terminal: mengatur retribusi atas pelayanan di terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: mengatur retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan.
  5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur retribusi atas setiap penjualan hasil produksi usaha daerah.

Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.