For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 3/2023 · Perda Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentSampang

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pembaruan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian melalui produk hukum daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Diatur pula mengenai struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.