For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 6/2023 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2023Publication Date:25 Oktober 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengarustamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date25 Oktober 2023
Publication Date25 Oktober 2023
Place of EnactmentBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan atas kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan di daerah. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Peraturan ini juga bertujuan untuk menguatkan peran pemerintah daerah, dunia usaha, media massa, dan masyarakat dalam pembangunan partisipatoris yang berperspektif gender. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelembagaan PUG, perencanaan responsif gender, penganggaran responsif gender (ARG), pelaksanaan PUG melalui Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, kerjasama dengan pihak lain, partisipasi masyarakat, pemberian penghargaan, dan pendanaan PUG yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peraturan ini juga mengatur tentang data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan umur yang wajib disediakan oleh masing-masing perangkat daerah sebagai dasar penyusunan sistem informasi terkait kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan.

(-)

(-)