on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA)
Also known as: PMK 221/PMK.011/2012 · PMK No. 221/PMK.011/2012
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sesuai dengan Harmonized System Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan India. Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari India dan negara-negara ASEAN, dengan ketentuan bahwa tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI). Importir harus mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas dalam pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah dari tarif AIFTA, maka tarif umum yang berlaku. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2013.