For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 43 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 43/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 43 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Bangka Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan perparkiran di fasilitas parkir untuk umum. Tujuannya adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, meningkatkan jasa pelayanan parkir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Setiap bangunan umum harus dilengkapi tempat parkir minimal 10% dari luas bangunan. Penyelenggaraan parkir dapat dilakukan di tepi jalan umum, gedung parkir, atau pelataran parkir. Pengelolaan tempat parkir di tepi jalan umum, bangunan umum, gedung parkir, dan halaman pasar/pertokoan milik Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pihak lain dapat menyelenggarakan parkir setelah memperoleh Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP) dari Bupati. Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tata cara parkir, kewajiban juru parkir, dan penggunaan karcis parkir. Pajak parkir dikenakan pada penyelenggara parkir, retribusi parkir dikenakan pada pengguna parkir di tempat yang dikelola Pemerintah Daerah, dan sewa parkir dikenakan pada pengguna parkir di tempat yang dikelola oleh pemegang IPTP. Satuan Kerja terkait perhubungan berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memiliki IPTP dikenakan sanksi pemberhentian/penutupan/penyegelan kegiatan penyelenggaraan parkir apabila setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja masih tidak diindahkan. 2. Operasional penyelenggaraan parkir dapat diberikan apabila setelah menyelesaikan IPTP.