Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 505.009.932.000,00, belanja daerah sebesar Rp 571.682.186.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (66.672.254.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 68.872.254.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.200.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 66.672.254.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak terduga mencakup keadaan darurat yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.