For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2024Publication Date:20 Mei 2024
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sumber Daya Air
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date20 Mei 2024
Publication Date20 Mei 2024
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk dikelola bagi kemakmuran rakyat, serta perlunya upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air yang berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air, menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, menjamin kepastian hukum dalam partisipasi masyarakat, melindungi dan memberdayakan masyarakat dalam konservasi air, mengendalikan daya rusak air, dan mewujudkan koordinasi yang optimal.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan pengelolaan sumber daya air, penggunaan sumber air, konservasi sumber daya air (melalui pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air), pendayagunaan sumber daya air (melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air), pengendalian daya rusak air (melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan), perizinan berusaha terkait penggunaan sumber daya air, pembentukan forum pengelola sumber daya air daerah, koordinasi antar pemangku kepentingan, sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan dan pengawasan sumber daya air, pendanaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran serta masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kondisi tata air, merusak sumber air, mengganggu upaya pengawetan air, dan mencemari air.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.