For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Perencanaan Perumahan dan Permukiman**: Persyaratan lokasi pembangunan perumahan dan permukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, dan fleksibilitas. Diatur pula komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana dan utilitas, serta sarana. Peraturan ini juga mengatur luas kapling tanah minimal untuk berbagai tipe rumah. - **Pembangunan Perumahan dan Permukiman**: Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali seluruhnya bagi rumah sederhana. Persyaratan lokasi hunian berimbang dapat dilaksanakan dalam satu hamparan atau tidak. Komposisi hunian berimbang didasarkan pada perbandingan jumlah rumah sederhana, menengah, dan mewah. - **Perizinan dan Kemudahan**: Pengembang harus berbadan hukum dan memiliki izin prinsip, izin lokasi, IPPT, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan IMB. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada pengembang yang membangun perumahan sederhana, berupa insentif perpajakan dan perizinan. - **Pemanfaatan Perumahan dan Permukiman**: Pemanfaatan dilaksanakan setelah pembangunan selesai dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF. Rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, dan/atau penutupan lokasi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.