For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung

Also known as: Permen ESDM 27/2021 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2021Publication Date:30 September 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Oktober 2021
Publication Date30 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 merupakan peraturan baru yang mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sehingga menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 802). Ketentuan pencabutan tercantum dalam Pasal 37.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara substantif peraturan ini mengganti pengaturan yang terdapat pada PM ESDM Nomor 6 Tahun 2019. Selain itu, Peraturan ini menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari PM Nomor 6 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 36), sehingga ada unsur transisi namun tidak ada amandemen langsung terhadap teks PM 6/2019—melainkan penggantian penuh dengan menjaga sebagian aturan pelaksana selama tidak bertentangan.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2021 (Pasal 38 menjelaskan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan).

    • Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, PM ESDM Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal 37), kecuali peraturan pelaksanaan PM 6/2019 yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 36).

    • Penetapan penggantian ini didasari pula persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana disebutkan dalam konsiderans (surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien untuk meningkatkan kinerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi (konsiderans huruf a).

    • Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu diganti (konsiderans huruf b).

    • Pengaturan ini juga didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi, kementerian, serta peraturan menteri tentang organisasi Kementerian ESDM dan Statuta sebagai aturan teknis pelaksana.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban institusional: menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 3); menyusun peta proses bisnis (Pasal 22); menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas (Pasal 23); menerapkan pengendalian intern dan akuntabilitas publik (Pasal 25).

    • Kewajiban pimpinan unit: memimpin, mengoordinasikan, membimbing, memberikan petunjuk, mengawasi bawahan, dan mengambil langkah bila terjadi penyimpangan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 26–27).

    • Kewajiban pelaporan: pimpinan wajib mematuhi petunjuk atasan dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu; laporan yang diterima wajib diolah untuk laporan lebih lanjut (Pasal 28–29).

    • Hak administratif: pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Direktur oleh Menteri ESDM serta Wakil Direktur oleh Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM (Pasal 32 ayat (1)–(2)); masa jabatan dan mekanisme pengisian jabatan diatur.

    • Hak dan kewajiban berkaitan dengan jabatan fungsional: jabatan fungsional diberikan pelayanan sesuai bidang keahlian dan pengangkatannya mengikuti peraturan perundang-undangan (Pasal 20–21).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit dan antar kementerian/lembaga, pusat maupun daerah (Pasal 24).

    • Akuntabilitas dan pengendalian intern untuk menjamin mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi (Pasal 25).

    • Efisiensi dan efektivitas organisasi melalui penataan tugas/fungsi dan penyusunan peta proses bisnis (konsiderans dan Pasal 22).

    • Pengelolaan berbasis kompetensi pada jabatan fungsional dan penentuan jumlah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja (Pasal 21).

    • Pemisahan pembinaan teknis akademik dan pembinaan teknis operasional/administratif antara menteri pendidikan tinggi dan menteri ESDM (Pasal 2).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Struktur organisasi ditetapkan dan dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 5 ayat (2)); ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Statuta Politeknik yang diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.

    • Pengisian jabatan: Direktur diangkat/diberhentikan oleh Menteri ESDM; Wakil Direktur oleh Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM; masa jabatan maksimal 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (Pasal 32).

    • Pengaturan tugas tiap unit dan pejabat dituangkan secara rinci—mis. tugas Wakil Direktur I/II/III (Pasal 7–8), tugas Subbagian Umum dan Rumah Tangga (Pasal 13–14), tugas Unit Penunjang dan Program Studi (Pasal 15–19).

    • Ketentuan peraturan pelaksana: banyak unsur organisasi dan tata kerja (mis. Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Unit Penunjang) diatur lebih lanjut melalui Statuta yang akan diatur oleh Peraturan Menteri ESDM.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tertanggal 5 Oktober 2021 (Pasal 38).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan PM ESDM Nomor 6 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini (Pasal 35).

    • Dengan demikian terdapat mekanisme grandfathering untuk posisi dan pejabat saat ini: mereka tidak langsung diberhentikan tetapi tetap menjalankan tugas sampai penataan jabatan baru dan pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan PM 27/2021.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Peraturan tidak menyebutkan batas waktu tertulis (deadline) untuk pembentukan jabatan baru atau pengangkatan pejabat baru. Penyesuaian dilaksanakan sesuai proses administratif internal dan ketentuan pelaksana yang akan diatur lebih lanjut dalam Statuta dan peraturan pelaksana terkait.

  • Grandfathering Clauses

    • Pasal 35 menyediakan klausul yang berfungsi sebagai grandfathering: pejabat lama tetap melaksanakan tugas sampai pejabat baru diangkat berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    • Selain itu, Pasal 36 memastikan bahwa peraturan pelaksanaan PM 6/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PM 27/2021, sehingga beberapa mekanisme pelaksanaan lama dapat terus digunakan dalam masa transisi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi