For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 08/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Mereka berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa.
  2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Rincian tugas dan fungsi diatur untuk Sekretaris Desa, Urusan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, Seksi Kemasyarakatan, dan Kepala Dusun.
  3. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan setiap bulan serta mendapatkan cuti (bagi PNS). Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
  4. Pengisian Perangkat Desa: Proses pengisian perangkat desa meliputi penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon perangkat desa diatur secara rinci, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan persyaratan lainnya.
  5. Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan melibatkan rekomendasi dari Camat dan pelantikan oleh Kepala Desa.
  6. Masa Jabatan Perangkat Desa: Masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 tahun.
  7. Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif.

1. Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjalankan tugasnya sepanjang mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Desa yang perangkatnya diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap menjadi Perangkat Desa. 3. Perangkat Desa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf m diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyesuaian sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Apabila waktu penyesuaian tersebut tidak terpenuhi, Perangkat Desa diberhentikan secara hormat. 4. Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pelaksanaan.

1. Kepala Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran administratif. 2. Kepala Desa dapat memberhentikan sementara Perangkat Desa yang diduga melakukan tindak pidana atau tindakan yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugasnya.