Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Batang menetapkan peraturan bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.