Peraturan Menteri ini menetapkan standar teknis pelayanan minimal pendidikan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan. SPM Pendidikan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar (mencakup standar jumlah dan kualitas barang/jasa, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta tata cara pemenuhan standar), pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, dan pelaporan penerapan serta pencapaian SPM Pendidikan. Jenis pelayanan dasar meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus. Penerima pelayanan dasar adalah peserta didik dengan batasan usia yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Pemenuhan standar biaya pribadi diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.